Polisi Tangkap ZA, 24, di Pasuruan karena Live Masturbasi di Instagram

Polisi Tangkap ZA, 24, di Pasuruan karena Live Masturbasi di Instagram

Pasuruan – Kepolisian Resor Pasuruan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA, usia 24 tahun, yang melakukan aksi tidak pantas berupa live masturbasi di platform media sosial Instagram. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah warga yang merasa terganggu dengan konten tidak senonoh yang disiarkan secara langsung melalui akun media sosial ZA.

Kejadian bermula saat masyarakat sekitar mulai mencurigai aktivitas yang dilakukan oleh ZA yang sering melakukan siaran langsung di Instagram. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengetahui bahwa selama siaran langsung tersebut, ZA melakukan aksi masturbasi secara terbuka dan tanpa sensor. Konten yang sangat tidak pantas ini menarik perhatian banyak pengguna media sosial dan menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan masyarakat.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi akun ZA. Pada hari Jumat, petugas melakukan penangkapan di tempat tinggal tersangka di wilayah Pasuruan. Saat penangkapan, ZA tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rini Nurhidayah, menyampaikan bahwa tindakan ZA melanggar undang-undang tentang ITE dan pornografi. “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dan melanggar norma kesusilaan. Tersangka kami tangkap karena melakukan live masturbasi di Instagram yang dapat merusak moral dan mental masyarakat, terutama bagi pengguna yang melihat,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, ZA mengaku tidak menyadari bahwa aksinya akan menjadi perhatian publik dan menganggap bahwa melakukan siaran langsung di media sosial sebagai bentuk hiburan pribadi. Ia pun menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Polisi juga menyita sejumlah perangkat elektronik milik ZA, termasuk ponsel dan laptop, yang diduga digunakan untuk melakukan siaran dan menyimpan konten tidak pantas tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media sosial harus digunakan secara bertanggung jawab. Pemerintah dan aparat kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memahami batasan-batasan dalam bermedia sosial. Selain itu, pihak berwenang juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Masyarakat diharapkan turut serta dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman. Menghindari menyebarkan konten yang tidak pantas dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib sangat penting demi menjaga moral dan norma sosial. Kasus ZA ini menjadi contoh bahwa tindakan tidak bertanggung jawab di dunia maya tidak akan dibiarkan begitu saja dan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Dengan penangkapan ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pengguna media sosial bahwa setiap tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi hukum. Polisi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap konten-konten yang melanggar norma dan undang-undang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di dunia digital.

By admin

Related Post