Puan Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RKUHAP Rampung

Puan Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RKUHAP Rampung

Jakarta, 26 April 2024 — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini masih dalam proses dan menunggu penyelesaian Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Puan menegaskan pentingnya harmonisasi kedua regulasi tersebut agar dapat memberikan landasan hukum yang kokoh dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen, Puan menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah tengah berupaya mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Ia menambahkan bahwa regulasi ini sangat vital untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan terorganisasi, terutama dalam hal pemulihan kerugian negara.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset ini sangat penting demi memastikan bahwa aset hasil tindak pidana dapat disita dan dikembalikan ke negara secara efektif dan efisien. Namun, kami harus memastikan harmonisasi dengan RKUHAP agar prosedur hukum yang berlaku tidak tumpang tindih dan memberikan kepastian hukum,” ujar Puan.

Menurut Puan, proses harmonisasi ini membutuhkan waktu karena kedua regulasi tersebut saling terkait dan harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan konflik normatif di kemudian hari. Ia menuturkan bahwa DPR dan pemerintah terus melakukan diskusi intensif guna menyelaraskan isi dari RUU Perampasan Aset dengan ketentuan dalam RKUHAP yang saat ini masih dalam proses penyusunan akhir.

“Draf RKUHAP yang sedang disusun harus mampu mengakomodasi mekanisme perampasan aset yang diatur dalam RUU Perampasan Aset. Kami tidak ingin ada tumpang tindih yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara,” katanya.

Puan juga menekankan bahwa pengaturan mengenai perampasan aset harus memperhatikan hak asasi manusia dan prinsip keadilan. Ia menyatakan bahwa DPR akan memastikan bahwa mekanisme perampasan aset tidak menyalahgunakan kekuasaan dan tetap menghormati hak-hak warga negara yang bersangkutan.

Selain itu, Puan menyampaikan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga terkait dan komunitas hukum. Ia berharap bahwa dengan sinergi ini, regulasi yang dihasilkan akan komprehensif dan mampu menjawab tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edwin Partogi Pasaribu, menambahkan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RKUHAP secara bersamaan. Ia menyatakan bahwa harmonisasi kedua regulasi adalah langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Dalam waktu dekat, kami akan menuntaskan proses harmonisasi ini agar RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya regulasi yang lengkap dan harmonis, proses perampasan aset yang diperoleh dari tindak pidana dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia serta mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Secara keseluruhan, keberhasilan penyelesaian RUU Perampasan Aset dan RKUHAP akan menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia. DPR dan pemerintah berkomitmen untuk terus mempercepat proses ini demi keadilan dan kesejahteraan bangsa.

By admin

Related Post